Aturan teknis tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) harus segera ditetapkan Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.
Sebab sesuai UU Pemilu, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.
Hal tersebut dikatakan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Senin (2/5).
"Berarti kalau hitung mundur 14 Juni mestinya tahapan tersebut sudah dimulai," kata Neni.
Neni heran pemerintah, DPR dan KPU hingga saat ini belum segera menetapkan. Secara khusus, ia menyoroti belum diketok palunya anggaran Pemilu.
Padahal kata Neni, jika anggaran tidak segera disahkan, maka dikhawatirkan akan mengganggu jadwal sosialisasi tahapan Pemilu 2024.
"Saya khawatir waktu untuk sosialisasi, diseminasi ini tidak akan cukup karena waktunya mepet," tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam pandangan Neni, jika anggaran tidak segera diketok palu berpotensi menghambat proses tahapan yang akan dilalui.
Selain itu, spekulasi tentang adanya upaya rezim ingin menambah periode kepemimpinannya belum bisa diakhiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved