Ratusan warga Desa Lambangsari berunjuk rasa di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Para warga meminta agar kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diusut tuntas.
- Hore, Bonus Atlet Porprov dan Peparda Kabupaten Bekasi Cair
- Dani Ramdan Lantik 16 Pejabat Eselon II
- Pemkab Bekasi Canangkan Pembangunan Perguruan Tinggi
Baca Juga
Kejari Kabupaten Bekasi bahkan dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka PTSL di Desa Lambangsari ini. Kejaksaan hanya mantan kepala desa, PH, sedangkan perangkat lainnya dibiarkan bebas.
Padahal, warga menilai para perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi hingga kepala dusun itu turut terlibat kasus pungutan liar pada pengurusan sertifikat tanah itu. Alih-alih diusut keterlibatannya dalam kasus korupsi, sekretaris desa justru diangkat menjadi pelaksana tugas kepala desa.
Atas hal tersebut, ratusan warga pun berunjuk rasa di Pemkab Bekasi. Masing-masing warga bahkan membawa sertifikat tanah untuk diberikan pada Kejari Kabupaten Bekasi sebagai bentuk protes tidak tuntasnya penanganan kasus tersebut.
“Bendahara program PTSL (yang diusut Kejari Kabupaten Bekasi) itu sekretaris desa, dia pun menikmati hasil dari pada duit PTSL. Kami minta semua diusut tuntas,” kata perwakilan warga, Abdul Rahman dikutip dari Antara, Rabu (21/9).
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut korupsi penyelenggaraan program PTSL di Desa Lambangsari tahun 2021. Dalam kasus itu, ditemukan penyalahgunaan wewenang dengan memungut Rp 400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat pada program yang digulirkan Presiden Joko Widodo ini.
Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.
Namun demikian, pengusutan kasus ini diprotes warga karena Kejari Kabupaten Bekasi hanya menetapkan mantan kades, PH, sebagai tersangka. Padahal, terdapat para perangkat desa lainnya yang terlibat.
Dalam keterangan Kejari Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu pun, pihak kejaksaan menyebutkan ada keterlibatan sejumlah perangkat desa yakni sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Hanya saja, tidak dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Akibat tidak tuntasnya pengusutan kasus ini, warga menduga kasus ini penuh muatan politis. Belum lagi, karena pengusutan tidak tuntas, dikhawatirkan pungutan liar pada program PTSL kembali terjadi.
“Para perangkat desa ini merupakan bagian dari penentu kebijakan PTSAL di dalam kepanitian sehingga mereka juga terlibat dan harus turut diusut,” ucap dia.
Sayangnya, terkait desakan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Anas Setiawan tidak memberikan tanggapan. Pimpinan korps adhyaksa ini memang dikenal menutup diri dari media. Alih-alih memberikan klarifikasi, Ricky malah memblok nomor ponselnya dari kalangan media.
- Bebaskan Raja Daud Simarmata "Korban" Mafia Tanah
- Mafia Tanah Bisa Makin Subur jika Masa Jabatan Kades Diperpanjang
- Penanganan Kasus Mafia Tanah Janggal, Propam Dikabarkan Turun Ke Lebong