HERY Ch. Burmeli, biasa akrab dipanggil Hery Cihuy (HC) dilaporkan beberapa OKP ke Polda, karena dianggap menghina bupati Pringsewu gara-gara video viralnya tentang “penghargaan” kepada wartawan yang cuma Rp200 ribu.
HC mungkin ketawa-ketiwi atas laporan OKP tersebut, karena berdasarkan putusan MK, delik pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UUITE merupakan delik aduan yang pelapornya haruslah korban penghinaan.
Kalau korban tidak membuat pengaduan, bukan hanya sekedar laporan, seribu OKP juga tidak dapat membuat laporan ke Polda, apalagi cuma segelintir OKP.
Persoalannya bukan hanya sekedar hina menghina atau pencemaran nama baik saja, tetapi lebih kepada masalah harkat dan martabat wartawan yang kurang mendapat “penghargaan”.
Padahal pers itu adalah the fourth estate dalam demokrasi, maka waktu SMA saya sudah bercita-cita menjadi wartawan. Apalagi ada tetangga sebelah rumah, Bang Idris KS, seorang wartawan yang tampak hidupnya nyaman, punya isteri cantik dan bangga menjadi wartawan.
Tetapi kami belajar baik dari segi redaksional maupun manajerial, mulai dari cari berita, menulis berita dan menjual. Alhamdulilah setelah 44 tahun, SKM Teknokra UNILA masih tetap eksis sampai sekarang.
Saya yang berkecimpung di SKM Teknokra UNILA, mulai tahun 1983 sampai 1990 era NKK/BKK sempat menjadi mahasiswa dan dosen. Berbeda setelah era itu, SKM Teknokra UNILA sekarang dikelola mahasiswa.
Pada periode itu, saya sempat menjadi wartawan Talekitar setahun, tetapi kemudian saya memilih menjadi dosen. Ada hal yang membuat pilihan pekerjaan berubah, karena waktu mau melamar gadis yang sekarang menjadi isteri saya, orangtuanya bilang suruh cari kerja dulu, padahal saya sudah bilang kerja wartawan.
Hal ini juga dialami junior saya Ir. Hapris Jawodo yang calon isterinya seorang dokter.Begitulah masih banyak orangtua yang pilih menantu PNS atau kerja lain, yang penting bukan wartawan.
UPAH DI BAWAH UMR
Menjadi wartawan ternyata tidak semudah yang diinfokan dulu, yaitu mudah mendapatkan uang. Artikel Ujang Maspril Aries, alumni SKM Teknokra tentang kesejahteraan wartawan di Palembang berdasarkan survey AJI, hampir 90 persen wartawan Palembang digaji di bawah UMR.
Tetapi gaji kecil tetap saja menarik minat menjadi wartawan, mungkin karena adagium menjadi wartawan mudah mendapat uang atau gaji kecil, sampingannya besar.
Suka duka menjadi wartawan, ya mungkin banyak dukanya. Tetapi wartawan adalah makhluk yang serba tahu dan banyak link. Kalau dia mainkan link nya dengan baik, maka wartawan mudah mencari uang. Ada wartawan yang medianya biasa-biasa aja, tetapi dia cukup kaya dan hidup nyaman, karena dia memainkan link nya dengan baik.
Tetapi terdapat pula wartawan yang masih hidup pas-pasan walaupun sudah bekerja banting tulang, apalagi bila gaji di bawah UMR dan punya tanggungan keluarga. Mereka para wartawan tetap tabah dan terus berusaha untuk membuat berita walaupun gaji kecil dan diintai oleh UU ITE yang dapat menjebloskan mereka ke penjara.
Oleh karena itu, seyogianya yang suka melaporkan wartawan pakai UU ITE dapat menyadari bahwa pekerjaan dan kesejahteraan wartawan masih jauh dari harapan. Kalau ada rejeki sebaiknya dibagi-bagi juga kepada wartawan, supaya legal bisa buat program iklan atau kerja sama-kerja sama yang saling menguntungkan.
Kalau kata Ariansyah Ancah, wartawan cum advokat jangan kebanyakan makan cimoy dan seblak, yang buat gaptek. Pelajari dulu undang-undangnya baru buat laporan. Infonya puluhan advokat siap dampingi HC. Padahal gak perlu advokat, karena laporan mereka tidak memenuhi kualifikasi delik aduan. Kecuali pak Bupati yang buat pengaduan.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung
© Copyright 2024, All Rights Reserved