Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Karena, setiap warga negara memiliki hak konstitusi walaupun sedang berada di luar negeri.
- Sah! Haji Aming Pimpin PAN Purwakarta
- Pengamat: LaNyalla Berhak Tegur Prabowo
- Andi Arief Singgung Pentingnya Kehadiran Presiden Ditengah Korban Bencana
Baca Juga
Disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, WNI yang bekerja di luar negeri tetap harus dijamin hak konstitusinya. Mereka tetap masuk ke dalam daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
"Hak itu tetap ada dan wajib dilindungi, kecuali yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan," ujarnya, Selasa (29/9).
Sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 10 tahun 2016, menyatakan pemilih adalah WNI yang memenuhi syarat, imbuh Zaki. Mereka yang menjadi TKI telah memenuhi dua diantara syarat sebagai pemilih, yakni berusia tujuh belas tahun dan merupakan WNI.
"Jadi, WNI yang bekerja di luar negeri tetap harus masuk dalam daftar pemilih," imbuhnya.
Ia menjelaskan, para WNI yang menjadi TKI menggunakan hak pilihnya atau tidak, hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Karena pada dasarnya, perlindungan hak konstitusi terhadap WNI yang bekerja di luar negeri merupakan kewajiban penyelenggara.
"WNI yang bekerja diluar negeri juga memiliki hak konstitusi, dan hal tersebut jadi kewajiban penyelenggara," pungkasnya.
- Jika Trump Meninggal, Bagaimana Sistem Politik Amerika Bakal Merespon?
- Kemenaker Segera Serahkan Data BSU Tahap Kelima Ke KPPN
- Hari Ini, Nama Partai Baru Amien Rais Akan Diumumkan