Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabat 2019-2024, Rabu (28/12).
Dalam paripurna tersebut, Zaenal Arifin resmi menjadi anggota DPRD menggantikan Mustakim yang telah meninggal dunia. Kader Partai Demokrat ini, nantinya bakal menduduki jabatan di Komisi II.
Usai paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah berharap agar Zaenal Arifin dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugasnya.
"Selamat Bang Zaenal Arifin yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat," kata Holik.
Selain itu, Holik juga berterimakasih atas dedikasi Almarhum Mustakim sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Semoga dalam mengabdi sebagai ladang amal ibadah serta memberikan keberkahan untuk kepentingan masyarakat," ucap Holik.
Di tempat yang sama, Zaenal Arifin mengucap rasa syukur kepada Allah SWT karena atas ridhonya ia resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dengan tugas baru yang ia emban, Zaenal berjanji bakal melanjutkan tugas yang diberikan kepadanya untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.
"Sekarang tinggal melanjutkan perjuangan dari Almarhum H. Mustakim, sehingga ada perubahan kedepan untuk Kabupaten Bekasi yang lebih baik," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved